WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan kembali Instruksi Menteri Dalam Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ditjen Bina Adwil Safrizal mengatakan bahwa terdapat peningkatan sejumlah daerah berada di PPKM level 2 dalam aturan tersebut.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3).
Sementara daerah PPKM level 3 mengalami penurunan. Safrizal menjelaskan, dalam periode sepekan daerah berstatus PPKM level 3 menurun dari semula 84 menjadi 66.
"Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah," ujar Safrizal.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Berikut daftar lengkap daerah PPKM level 2-4 di Jawa-Bali:
1. DKI Jakarta
Level 2: