WahanaNews.co | Pelaku usaha meminta pemerintah mempertimbangkan relaksasi
kebijakan seiring dengan implementasi PPKM Level 4 yang akan memasuki hari terakhir pada Senin (9/8/2021) besok.
mal">Pemerintah sendiri belum memutuskan
apakah akan memperpanjang atau menurunkan status level 4 di sejumlah daerah
yang tercatat masih menghadapi kasus Covid-19 tinggi.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat
Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, berharap, pusat perbelanjaan dapat kembali
mendapat izin operasi, setidaknya sesuai dengan kriteria kebijakan selama
pemberlakuan PPKM mikro.
Ketika PPKM mikro berlaku, mal dan
pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Pusat Perbelanjaan berharap dapat
segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada
saat pemberlakuan PPKM mikro," kata Alphonzus, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Dia mengatakan, dampak
akibat penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM berdasar
level tidak akan langsung berakhir pada saat pembatasan diakhiri.
Menurutnya, tingkat kunjungan
memerlukan waktu berbulan-bulan untuk kembali pulih.
"Berdasarkan pengalaman selama pandemi
ini, untuk menaikkan tingkat kunjungan hanya 10 sampai 20 persen saja
diperlukan waktu tidak kurang dari 3 bulan, sehingga
sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha pusat perbelanjaan akan
terpuruk kembali pada 2021," katanya.