WahanaNews.co | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali diperpanjang lagi sampai 14 Maret 2022. Jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 3 pun meningkat tajam.
Melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang mulai 1 hingga 14 Maret 2022.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan dalam Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 28 Februari 2022, terlihat peningkatan jumlah daerah yang berada di PPKM level 3, yakni menjadi 320 kabupaten/kota dari awalnya di Inmendagri sebelumnya ada sebanyak 118 kabupaten/kota.
Sedangkan jumlah daerah pada PPKM level 2 mengalami penurunan dari 205 kabupaten/kota menjadi 63 kabupaten/kota. Begitu juga di level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.
“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 mengalami peningkatan,” kata Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Peningkatan jumlah daerah di level 3 itu terjadi, lanjut Safrizal, dikarenakan syarat vaksinasi yang diperketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.
“Tapi kita optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi,” ujar Safrizal ZA.
Diterangkannya, dalam Inmendagri No 14/2022, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.