Meski tak menyebutkan kasus apa yang ia maksud. Namun, Prabowo menyapa Jaksa Agung dan bertanya apakah mereka akan mengambil langkah banding atau tidak.
"Jaksa agung naik banding ga bro? naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ucapnya.
Baca Juga:
Prabowo Langsung Gelar Ratas Usai Lawatan Luar Negeri, Dorong Percepatan Program Strategis
Prabowo mengingatkan ke seluruh jajarannya bahwa penggelembungan dana alias mark up termasuk dalam tindakan korupsi.
Ia menyebut praktik mark up anggaran itu menimbulkan kerugian negara yang merugikan masyarakat luas.
"Penggelembungan mark up barang atau proyek itu adalah merampok uang rakyat," kata Prabowo dalam pidatonya.
Baca Juga:
Pemerintah Genjot PLTSa, Solusi Atasi Ancaman Overkapasitas Sampah 2028
Prabowo menekankan ke seluruh jajarannya agar jujur dalam setiap proyek yang tengah mereka kerjakan.
Prabowo menekankan bahwa praktik mark up barang atau proyek Itu sama saja dengan merampok uang rakyat.
Ia pun menegaskan bahwa praktik kotor itu haruslah dihilangkan dari pemerintahan Indonesia ke depan.