WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/5/2024).
Mereka yakni Anton P. S. Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Brigjen (Purn) Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, LPSK Sebut 1.063 Korban Kekerasan Seksual Minta Perlindungan
Pengangkatan mereka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/P tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun," kata para anggota LPKS itu.
Mereka juga bersumpah akan memenuhi kewajiban mereka sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Mereka juga berjanji akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian," lanjutnya.
Setelah pengucapan sumpah, perwakilan anggota LPSK, Antonius bersama Presiden Jokowi menandatangani berita acara penetapan anggota LPSK periode 2024-2029.
Para pimpinan baru LPSK itu terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di Komisi III DPR. Hasil uji mereka juga telah diresmikan melalui sidang paripurna DPR RI pada 4 April 2024.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.