WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/5/2024).
Mereka yakni Anton P. S. Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Brigjen (Purn) Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Pengangkatan mereka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/P tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun," kata para anggota LPKS itu.
Mereka juga bersumpah akan memenuhi kewajiban mereka sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Mereka juga berjanji akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian," lanjutnya.
Setelah pengucapan sumpah, perwakilan anggota LPSK, Antonius bersama Presiden Jokowi menandatangani berita acara penetapan anggota LPSK periode 2024-2029.