Sang istri sempat terlihat membalas tweet sang suami di aplikasi X, saat Hasyim Asyari mengunggah foto anak-anak mereka.
Sebagai informasi, sanksi pemecatan Hasyim Asyari dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Hasyim Asyari telah beberapa kali melanggar kode etik.
Hasyim Asyari diketahui telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI secara resmi memecat Hasyim Asyari.
Keputusan pemecatan ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).