Dia mengatakan Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember 2022 dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023.
Namun, dia memastikan masih ada waktu yang cukup untuk menjalani mekanisme pergantian panglima TNI setelah pihaknya menerima surpres.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Semuanya alhamdulillah insyaallah akan melewati mekanisme atau perundangan yang ada, sesuai Pasal 13 ayat 6 UU 34/2004 tentang TNI, menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang dipilih oleh presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses terhitung sejak permohonan pengajuan calon panglima TNI diterima oleh DPR," jelasnya.
Puan juga memastikan baru hari ini surpres calon panglima TNI diterima DPR. Dia menepis spekulasi ada pergantian nama calon panglima TNI.
"DPR baru menerima surpres hari ini, tidak ada pengambilan surat kembali atau pergantian atau wacana merubah nama yang sudah ada minggu lalu dan diganti minggu ini, karena memang suratnya belum ada," katanya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.