WahanaNews.co | Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan negara berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
Menurutnya hal itu merupakan perintah yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Pengamat Desak Polisi Buka Catatan Kejahatan Kekasih Tamara Tyasmara
Reza Indragiri menilai anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi telah memenuhi kriteria sebagai anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tuanya.
"Istilahnya, mereka berisiko mengalami secondary prisonization. Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka. Bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak adalah konseling, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial," kata Reza dalam keterangannya yang diterima detikcom, Minggu (21/8/2022).
Reza Indragiri menyebut anak masih berusia balita bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan.
Baca Juga:
Masuk Akpol, Pakar Sarankan Anak Ferdy Sambo Bayar Jasa Kak Seto
Sebab menurutnya, ketika diasuh oleh orang tuanya di dalam tahanan, kondisi mental anak-anak lebih baik ketimbang terpisah.
"Tapi sebelum direalisasikan, kondisi lapas perlu dicek terlebih dahulu. Demikian pula kondisi orang tua, misalnya ibu mereka," tambahnya.
Di sisi lain, lanjut Reza Indragiri mengatakan risiko bunuh diri di dalam tahanan juga perlu diperhatikan.