WahanaNews.co | Penertiban pemukiman di area jalur KA lintas Jakarta Kota-Tanjung Priok di KM 5+200 - 5+900 atau di sekitar Jakarta International Stadium (JIS) tidak Jadi dilakukan.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan hal itu karena warga yang menempati 254 bangunan telah secara mandiri melakukan proses pengosongan bangunan tidak permanen tersebut secara bertahap.
Baca Juga:
Awas! Ambil Bantal Kursi di Kereta Cepat, Penumpang Bisa Kena Sanksi Pidana
"Dengan situasi warga yang koperatif maka penertiban tidak dilakukan, kegiatan akan fokus dengan kerja bakti kewilayahan membantu warga memindahkan barang-barang menggunakan sejumlah kendaraan yang telah disiapkan," katanya, Selasa (11/10/2022).
Eva mengatakan bahwa sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta bersama pemerintah kota telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi kepada warga sekitar untuk mengosongkan lokasi tersebut.
"Melalui kegiatan sosialisasi warga setuju dan dengan tertib menjalani kesepakatan untuk pindah. Pendataan dan program relokasi warga juga telah dijalankan oleh pemerintah kota," ujarnya.
Baca Juga:
Detik-detik Kasat Narkoba Polres Jaktim Tewas Tertabrak Kereta
Adapun, kegiatan hari ini dilakukan oleh sebanyak 670 personil gabungan dikerahkan dalam kegiatan kerja bakti bersama yang terdiri dari tim internal KAI Daop 1, Satpol PP, Dinas Pemerintah Kota Jakarta Utara, Dandim 0502 Jakarta Utara dan unsur kewilayahan setempat.
Demi keselamatan bersama, PT KAI Daop 1 Jakarta juga kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada.
"Kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena sangat berbahaya, masyarakat juga diminta untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA," pungkasnya. [rsy]