Hal
tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Larangan
mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut,
diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau
kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak
dan perlu," kata Muhadjir, dalam konferensi pers virtual selepas rapat.
Baca Juga:
Cegat Pemudik, Polda Banten Bangun Pos Arah Merak
"Berlaku
untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan
juga seluruh masyarakat," sambungnya.
Keputusan
larangan mudik ini diambil lantaran angka penularan dan kematian akibat
Covid-19 meningkat setelah beberapa kali libur panjang.
Muhadjir
menyebutkan, ada kegiatan-kegiatan yang diberikan kelonggaran selama Mudik
Lebaran, salah satunya adalah angkutan barang.
Baca Juga:
Mudik Dilarang, Siap-siap Disuruh Putar Balik
"Untuk
angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada pembatasan," kata dia.
Dalam kesempatan
yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi
Setyadi, mengatakan, perjalanan untuk kepentingan dinas berpotensi
diberikan kelonggaran selama masa mudik Lebaran 2021.
Namun,
seluruh kegiatan teknis selama Lebaran 2021 akan dikoordinasikan dengan Satuan
Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.