Dia mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang agar teliti dalam memilih tanggal, rute, dan memasukkan data diri pada saat memesan tiket, serta perkirakan pula estimasi perjalanan dari tempat tinggal menuju stasiun, agar tidak tertinggal kereta.
Eva juga mengingatkan bahwa saat ini pemerintah masih memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu hingga 21 November 2022.
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
Oleh karena itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih menerapkan aturan perjalanan sesuai ketentuan Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan (SE 84 Kemenhub) Tahun 2022, yang mewajibkan pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Eva mengatakan PT KAI Daop 1 Jakarta juga berkomitmen dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19 di antaranya petugas stasiun wajib mengecek suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, dan berkala membersihkan area yang sering disentuh tangan pelanggan dengan desinfektan.
"Itu dilakukan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan persyaratan maka tidak diizinkan naik kereta api," kata Eva.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.