WahanaNews.co |
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum memberikan rekomendasi
pemanfaatan kawasan pesisir untuk kegiatan tambang emas yang akan dilakukan
oleh PT Tambang Mas Sangihe.
Rekomendasi tersebut
diperlukan, mengingat wilayah Sangihe, Sulawesi Utara, itu termasuk kategori
pulau kecil yang memerlukan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk
pemanfaatan sumber daya alam.
Baca Juga:
Gunung Ruang Sulut Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.000 Meter
"Karena lokasinya di
pulau-pulau kecil, maka dibutuhkan rekomendasi dari KKP. Tim kami akan mengecek
di lapangan kesesuaiannya, dan sebagainya, sebelum akhirnya memberi rekomendasi
hijau atau merah," kata Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi, saat dihubungi wartawan,
Minggu (13/6/2021) malam.
Wahyu mengatakan bahwa
pihaknya merujuk pada Pasal 26A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dalam beleid itu, dijelaskan
bahwa pemanfaatan di pulau-pulau kecil harus mendapat izin menteri setelah
mendapat rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota.
Baca Juga:
Pemuda di Sulut Tega Perkosa Wanita Lansia 71 Tahun
Kemudian, dia juga mengacu
pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mana perusahaan harus mendapat
izin dari Menteri ATR/BPN untuk penerbitan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di darat.
Lalu, terakhir, merujuk pada
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan
bahwa rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2
akan diberikan Menteri kepada pelaku usaha yang mengambil manfaat dengan luas
di bawah 100 km2.
Dalam Pasal 3 beleid itu,
dijelaskan juga pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengutamakan kepentingan
nasional.
"Meski (dalam bentuk)
rekomendasi, tapi sifatnya mengikat. Kalau KKP sudah memberikan rekomendasi,
lalu masih dibutuhkan perizinan dari Kementerian ATR," ucap Muryadi.
Dia mengatakan, sampai saat
ini, pihaknya belum mendapat surat permohonan untuk penerbitan rekomendasi dari
pihak PT TMS.
Hingga saat ini, produk hukum
dari KKP terkait kegiatan di Sangihe belum diterbitkan.
Nantinya, kata dia, apabila
permohonan sudah diajukan, maka pihaknya akan mengklarifikasi sejumlah pihak
untuk memastikan keabsahan proyek penambangan emas itu.
"Kami dengar, umumnya
masyarakat menolak dan Pemda juga menolak. Cuma, menurut mereka, Pemprovnya
membolehkan, informasi ini perlu kan
klarifikasi dahulu," tambahnya.
Proses penambangan di wilayah
terluar Sulawesi Utara ini menjadi polemik lantaran Wakil Bupati Sangihe,
Helmud Hontong, meninggal dunia di pesawat ketika tengah gencar menyuarakan
penolakannya.
Dia sempat bersurat secara
pribadi kepada Menteri ESDM.
Namun demikian, Bupati
Sangihe, Jabes Gaghana, meminta sejumlah pihak tidak lagi mengaitkan kematian
wakilnya, Helmud Hontong, dengan penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT
Tambang Mas Sangihe (TMS).
Menurutnya, penolakan itu
sudah terjadi sejak Februari 2021, namun tak pernah ada insiden yang menimpa
Helmud.
Sementara, Kementerian ESDM
menyatakan akan mengevaluasi luas wilayah Kontrak Karya (KK) PT Tambang Mas
Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.
KK diberikan Kementerian ESDM
lewat Izin Pertambangan dengan nomor: 163K/MB.04/DJB/2021 pada 29 Januari 2021.
[qnt]