Kharis menegaskan Menteri Sekretaris Negara telah menjalankan hak keperdataannya dengan benar untuk menyelamatkan aset negara, bukan dalam rangka menjalankan kewenangannya atau fungsi pemerintahan atau pelayanan publik.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku terkejut karena hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Indobuildco. Dia mengatakan hakim PTUN bahkan menilai somasi yang dikirim Mensesneg adalah cacat.
Baca Juga:
Menteri Nusron Klarifikasi Soal Semua Tanah Milik Negara: Minta Maaf Cuma Candaan
"Somasi tersebutlah yang digugat PT Indobuildco di PTUN, padahal somasi tersebut merupakan ranah perdata. Secara mengejutkan, somasi-somasi tersebut oleh Majelis Hakim PTUN dianggap cacat karena menurut Hakim PTUN somasi-somasi harus didasarkan kepada putusan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan dan pembayaran royalti," ucapnya.
Menurutnya, sekalipun somasi itu dibatalkan PTUN, kedudukan hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora tidak berubah, untuk terus menempuh upaya eksekusi pengosongan atas Putusan Perdata PN Jakarta Pusat.
"Sekalipun demikian, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK akan segera mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Perintahkan HGU-HGB yang Jatuh Tempo Ditarik
Dia menilai pembatalan surat somasi sebagaimana perintah PTUN ini berpotensi melemahkan posisi pemerintah. Dia menegaskan segala hal yang dilakukan Mensesneg adalah bagian dari upaya melindungi aset negara.
"Secara garis besar, pembatalan somasi seperti ini berpotensi menjadi preseden yang tidak baik karena melemahkan posisi Pemerintah sebagai subjek hukum perdata dalam mengamankan aset negara. Padahal, tindakan preventif seperti somasi atau peringatan-peringatan serta pemberitahuan terhadap pihak-pihak lain yang menguasai aset negara secara tanpa hak adalah langkah penting yang harus ditempuh sebagai bagian dari pengamanan aset negara, tanpa harus menunggu putusan Pengadilan terlebih dahulu," jelasnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco yang diwakili Pontjo Sutowo atas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco untuk seluruhnya.