"Mengadili, dalam eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi tidak diterima; Dalam Pokok perkara: Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan yang dilihat di SIPP PTUN Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Dalam putusannya, hakim juga membatalkan sejumlah surat mengenai somasi yang dilakukan Kemensetneg kepada PT Indobuildco. Ada tiga surat yang dinyatakan batal dan harus dicabut Mensesneg.
Baca Juga:
Menteri Nusron Klarifikasi Soal Semua Tanah Milik Negara: Minta Maaf Cuma Candaan
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyampaikan gugatan diajukan karena ada cacat prosedur dan cacat substantif dalam penerbitan surat-surat yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan HGB Nomor 26/Gelora, HGB Nomor 27/Gelora, dan penagihan royalti.
"Alhamdulillah gugatan kami tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta," kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Kamis (4/12).
Dalam putusannya, hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Perintahkan HGU-HGB yang Jatuh Tempo Ditarik
Putusan tersebut termuat dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-Court pada Rabu (3/12).
Gugatan di PN Jakpus Ditolak
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait kepemilikan Hotel Sultan yang diklaim berdiri di atas tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).