Selain ditolak dua fraksi di DPR, RUU Kesehatan juga ditolak sejumlah organisasi profesi kesehatan. Lima organisasi tersebut ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mereka menilai UU Kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, maupun apoteker.[eta/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.