WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti serius kasus dugaan penganiayaan anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Peristiwa ini dinilai sebagai alarm keras bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas pengasuhan yang kini semakin dibutuhkan masyarakat, terutama oleh para orang tua bekerja.
Baca Juga:
KSP Ungkap 5.000 Siswa Keracunan Akibat MBG, Puan Desak Evaluasi Total
“Tentunya kasus dugaan kekerasan di daycare yang ada di Yogyakarta menjadi sebuah keprihatinan. Kita harap kasus ini diusut tuntas, dan instansi terkait memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban,” kata Puan dalam keterangan resminya, Senin (27/4/2026).
Kasus yang mencuat di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kini tengah menjadi perhatian luas publik.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di fasilitas tersebut.
Baca Juga:
DPR dan Parpol Hanya Sibuk Meredam, Bukan Menyelesaikan Masalah
Fakta ini memunculkan kekhawatiran mendalam mengenai standar keamanan dan kualitas pengasuhan di tempat penitipan anak.
Pengungkapan kasus ini mengungkap sejumlah perlakuan tidak manusiawi yang dialami anak-anak.
Mulai dari tindakan pengikatan tangan dan kaki, pembiaran tanpa asupan makanan dan minuman yang layak, hingga kondisi tidur yang tidak pantas tanpa alas dan hanya mengenakan popok.
Kondisi tersebut memicu kemarahan publik serta tuntutan penegakan hukum yang tegas.
Aparat kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pimpinan hingga staf di daycare tersebut.
Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Puan menilai, peristiwa ini menunjukkan adanya ketimpangan antara meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare dengan kesiapan sistem pengawasan dan perlindungan anak yang masih belum optimal.
“Di tengah semakin banyak keluarga yang bergantung pada daycare karena ritme kerja orang tua yang berubah, rasa aman terhadap ruang pengasuhan seharusnya menjadi jaminan paling dasar yang diberikan negara,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin keamanan dan hak-hak anak, termasuk saat mereka berada di luar rumah seperti di fasilitas daycare.
“Karena ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak bagi tumbuh kembang anak,” papar Puan.
Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kasus pidana semata, tetapi juga mencerminkan persoalan sistemik dalam pengawasan fasilitas pengasuhan anak.
“Ini menyangkut isu yang lebih luas tentang standar pengawasan fasilitas pengasuhan anak. Apakah fasilitas daycare sudah cukup mengikuti perubahan kebutuhan sosial masyarakat,” jelas Puan.
Ia pun mengingatkan pentingnya menjadikan daycare sebagai bagian integral dari sistem perlindungan anak nasional.
Menurutnya, pemerintah perlu segera memperketat regulasi, mulai dari perizinan hingga pengawasan operasional secara berkala.
“Maka Pemerintah perlu menjadikan insiden di Yogyakarta ini untuk menyusun sistem pengawaaan dan perizinan daycare yang lebih ketat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Puan juga menyinggung implementasi Undang-undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Aturan tersebut mewajibkan pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, untuk menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja.
“Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Dan bagi Pemerintah perlu memastikan setiap tempat kerja, termasuk swasta, untuk mematuhi aturan ini,” ujar Puan.
Selain fasilitas daycare, ia juga menekankan pentingnya penyediaan ruang laktasi serta dukungan lain bagi ibu bekerja.
Hal ini dinilai penting tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas kerja, tetapi juga menjamin kualitas pengasuhan anak sejak usia dini.
“Kualitas pengasuhan pada usia dini sangat menentukan rasa aman anak, perkembangan emosional, dan fondasi kepercayaan keluarga terhadap lingkungan sosial di luar rumah,” tambahnya.
Puan juga menyoroti bahwa pengawasan tidak cukup hanya berbasis pada izin operasional semata.
Ia menekankan perlunya sistem kontrol yang aktif dan berkelanjutan, termasuk inspeksi rutin, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta standar kompetensi tenaga pengasuh yang jelas dan terukur.
“Mulai dari inspeksi berkala, kanal pengaduan yang mudah diakses orang tua, hingga standar kompetensi pengasuh yang benar-benar diterapkan,” lanjut Puan.
Menurutnya, indikator utama keberhasilan perlindungan anak adalah rasa aman yang dirasakan keluarga ketika anak berada di luar rumah.
Oleh karena itu, sistem perlindungan harus mampu mencegah potensi pelanggaran sejak dini, bukan sekadar merespons setelah kejadian.
“Pada akhirnya, perlindungan anak tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa semua ruang pengasuhan aman, tetapi harus dibangun di atas sistem yang mampu mendeteksi risiko sebelum pelanggaran terjadi,” urainya.
“Dan Pemerintah melalui instansi yang berwenang, harus memberikan jaminan dan kepastian anak-anak mendapatkan hak aman di mana pun mereka berada, termasuk di fasilitas daycare,” tutup Puan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]