WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penjualan pulau kembali bikin geger jagat maya. Kali ini, Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, NTB, dilaporkan ditawarkan di situs jual-beli pulau luar negeri.
Kabar ini langsung memantik reaksi keras dari pemerintah daerah hingga kementerian pusat, karena Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang dilindungi oleh negara.
Baca Juga:
Aceh Sambut Haru Keputusan Prabowo, Empat Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Tanah Rencong
Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, muncul di situs luar negeri Private Islands Online sebagai pulau yang bisa dijual.
Meski tak dicantumkan harganya, situs tersebut menyebut Pulau Panjang sebagai “pulau pribadi”.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya.
Baca Juga:
Blok Migas Jadi Sorotan, Pulau Lipan Malah Tenggelam dan Tak Lagi Diakui Sebagai Pulau
"Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini," ungkapnya, melansir Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kekayaan alam yang harus dilindungi dan tidak bisa diperjualbelikan sembarangan.
Pulau Panjang sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999, tanggal 15 Juni 1999.
Luasnya mencapai 22.185,14 hektare dan letaknya hanya sekitar 15 menit perjalanan perahu dari Pulau Bungin.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menyatakan pulau ini berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Ia juga menyebut bahwa Pulau Panjang kerap menjadi titik acuan episentrum gempa di wilayah Sumbawa.
Secara ekologis, pulau ini didominasi oleh vegetasi mangrove dari genus Rhizophora, seperti Rhizophora apiculata, R. stylosa, dan R. mucronata, serta tanaman Bruguiera gymnoriza yang biasa disebut tanjang merah.
Dari sisi legalitas, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kepemilikan pulau kecil tidak boleh secara privat.
"Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, seluruh tanah, air, dan kekayaan alam adalah milik negara dan harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Orang asing tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, hanya bisa memperoleh hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).
Situs Private Islands Online sendiri menawarkan lima pulau di Indonesia yang disebut sedang "dijual", salah satunya Pulau Panjang. Empat lainnya adalah:
Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas
Properti Pulau Sumba, NTT
Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba
Plot Pulau Seliu dekat pulau induk Belitung
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]