WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung bakal melelang barang sitaan berupa enam tas mewah merek Hermes milik istri terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut nantinya keenam tas mewah itu akan dilelang masing-masing mulai dari harga Rp60 juta. Uang hasil pelelangan untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat kasus korupsi PT Jiwasraya.
Baca Juga:
Batu Berukir 10 Perintah Allah dari Perjanjian Lama Akan Dilelang Seharga Rp31,8 Miliar
"Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open bidding terhadap enam tas Hermes," ujar Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/1).
Ketut menjelaskan keenam tas yang akan dilelang adalah Hermes Birkin Bag Mykonos Blue Leather, Hermes Birkin in Rouge Vif Chevre Leather, Hermes Birkin Vache Liegee Ebene Handbag.
Harga masing-masing tas mewah itu diperkirakan mencapai Rp300 juta. Pelelangan akan dimulai pada Rabu (24/1) mendatang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
Sebelum dilelang, Ketut menerangkan enam barang sitaan itu akan dipasarkan selama tiga kali yakni tahap I pada Senin (9/1/24), kemudian tahap II pada Selasa (16/1/24), dan tahap III pada Senin (22/1/24).
Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis (24/1/24) pukul 14.00 WIB melalui akun lelang.go.id milik peserta lelang.
"Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucapnya.