WahanaNews.co | Sulastri Irwan mengalami nasib malang. Dia merupakan anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula.
Wanita itu digugurkan oleh Polda Maluku Utara jadi Polwan padahal dirinya telah dinyatakan lulus. Setelah dinyatakan gugur, publik akhirnya banyak yang bertanya alasan Polda Maluku Utara menyatakan gugur Sulastri Irwan menjadi calon Polwan.
Baca Juga:
Tingkatan Jumlah Polwan Agar Ideal, Polri Butuh Kajian Mendalam
Bahkan masyarakat telah menuding jika Polda Maluku Utara telah bermain menukarkan nama Sulastri dengan yang lain.
Hal itu diperkuat lantaran, Sulastri telah dinyatakan lulus dengan peringkat ketiga dan sudah lulus Pantukhir peserta calon siswa (casis) sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombespol Michael Irwan Thamsil menjelaskan bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena tidak sesuai ketentuan atau aturan panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun.
Baca Juga:
Korlantas Polri Buka Suara soal, Polwan Viral Tegur Pria Tak Sopan
Sementara Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
"Terkait hal itu kami jelaskan, bahwa Casis atas nama Sulastri memang bertentangan dengan usianya sehingga dinyatakan gugur," ungkap Michael kepada awak media, Kamis 10 November 2022.
Michael melanjutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan memang usia Sulastri sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung saat buka pendidikan 25 Juli 2022.