"Kedutaan Uni Emirat Arab telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap klien kami. Pemecatan ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, tidak ada SP1, SP2 dan SP3, dan tidak ada pelanggaran, tetapi langsung dipecat dengan alasan yang tidak jelas," kata Indra kepada WahanaNews.co di Jakarta, Sabtu (5/11/22).
"Oleh karena itu, kami telah mensomasi sebanyak 3 kali dan baru di respons setelah somasi ke 3, tetapi hingga hari ini belum ada realisasi dari balasan somasi tersebut," sambung Indra.
Baca Juga:
Diduga Alami PHK Sepihak, Karyawan PT SBS Mengadu ke Disnaker Ende
Ziad Albata sendiri berkewarganegaraan Palestina, ia mengaku kedutaan Uni Emirat Arab memutuskan hubungan kerja secara tidak manusiawi, yang dimana tidak mendapatkan pesangon dan pergantian uang pisah meski sudah mengabdi sekitar 6 tahun lebih.
"Selama saya bekerja tidak ada masalah dalam bekerja apapun dengan pihak kedutaan Uni Emirat Arab dan saya mengikuti semua aturan dan peraturan yang diterapkan," kata Ziad.
"Ini salah satu yang tidak manusiawi dalam pemberhentian, tidak ada SP 1,2,3 tapi langsung surat pemecatan, dan ada juga karyawan staff para pekerja lokal Indonesia yang diberlakukan sama seperti saya bahkan lebih kasar dengan ucapan dan makian yang didapat," sambung Ziad
Baca Juga:
Ikuti Jejak Google, Spotify Siap-siap PHK Karyawan
Sehubungan dengan masalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut, Ziad akan meminta dan menuntut hak-haknya atas pemberhentian pekerjaan sesuai dengan aturan dan peraturan hukum internasional maupun yang ada di Indonesia.
Kronologi
Kemudian, Indra Gunawan memaparkan kronologi dugaan pelanggaran hubungan kerja sepihak yang dilakukan Uni Emirat Arab.