Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam kontrak kerja yang telah disepakati oleh Kliennya dengan Kedutaan Uni Emirat Arab dalam pasal tujuh (7), "jika salah satu pihak tidak ingin memperbaharui kontrak ini, maka ia harus memberi tahu pihak lain secara tertulis setidaknya satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak, jika tidak maka secara otomatis akan dianggap diperbaharui untuk tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan pasal kedua dalam kontrak ini”.
"Bahwa sampai dengan hari terakhir bekerja di kedutaan Uni Emirat Arab, Klien kami tidak pernah melakukan pelanggaran baik secara non-displiner ataupun pelanggaran dalam bentuk apapun. Sehingga secara otomatis seharusnya kontrak kerja klien kami diperpanjang sampai dengan 27 Januari 2023," ujar Indra.
Baca Juga:
Diduga Alami PHK Sepihak, Karyawan PT SBS Mengadu ke Disnaker Ende
"Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022, klien kami menerima Surat Pengumuman Tentang Penghentian Pelayanan/pekerjaan yang pada pokoknya surat tersebut berisikan perihal mengenai pemutusan hubungan kerja sepihak yang mulai efektif tertanggal 07 Juli 2022," sambungnya.
Lanjutnya menjelaskan, di dalam surat pemecetan tersebut, pihak kedutaan tidak memberikan alasan yang jelas dan spesifik mengenai pemecatan terhadap kliennya.
"Pihak kedutaan hanya memberikan dasar hukum pemecatan yang merujuk pada keputusan menteri Nomor (1-210) tahun 2020 yang berkenaan dengan sistem perekrutan pegawai lokal pada kantor-kantor misi perwakilan negara," kata Indra.
Baca Juga:
Ikuti Jejak Google, Spotify Siap-siap PHK Karyawan
"Pihak kedutaan tidak mencantumkan alasan spesifik dasar hukum seperti pasal dan ayat dan/atau huruf berapa, yang menjadi dasar hukum pihak kedutaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut," lanjut pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Isi dari pasal 2 keputusan menteri Nomor (1-210) tahun 2020, “Penerapan ketentuan dari sistem peraturan ini berlaku bagi seluruh pegawai lokal dalam kantor perwakilan, dan hal ini dilakukan tanpa menafikan hukum dan ketentuan yang berlaku di negara setempat dan ketika terjadi pertentangan hukum maka hukum setempat yang berlaku".
Sebelumnya, diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing telah bertemu untuk melakukan perundingan Bipartit pada tanggal 13 Oktober 2022.