WahanaNews.co | Pengusaha Dermawan Solihin ayah kandung almarhum Mirna Solihin korban kasus pembunuhan Kopi Sianida yang sempat menghebohkan dunia peradilan Indonesia dipolisikan ke Polda Metro Jaya, dengan Nomor Laporan STTLP/B/2525/V/2022/SPKT pada tanggal 24 Mei 2022 lalu.
Para pelapor yang didampingi Kuasa Hukum, Manganju Simanullang, SH, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan mereka tersebut hari ini, Kamis (5/01/2023).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Kepada wartawan, kuasa hukum pelapor membeberkan kronologi laporan polisi kepada Dermawan Solihin.
Dikatakan Manganju, pihaknya mendamping sebanyak 38 orang mantan karyawan Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (PT FICC).
Dermawan Solihin adalah Direktur Utama PT FICC.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Saat ini, kata Manganju, laporan telah disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal khsusus Kansubdit III Sumdaling.
Awalnya, pada tanggal 19 Pebruari 2018, PT FICC yang berkedudukan di Jakarta telah memutus sepihak hubungan kerja karyawannya sejumlah 84 orang tanpa memberikan uang pesangon, upah masa kerja dan penggantian hak ebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Kemudian atas pemutusan sepihak para pekerja melalui kuasa hukumnya telah menempuh pengadilan, sehingga pada tanggal 18 Oktober 2018 keluar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan putusan sebagai berikut: