"Bahwa pihak Ziad Albatta juga sudah memasukkan permohonan gugatan secara on line ke pengadilan Negeri Jakarta selatan," sambungnya.
Ia menilai hal ini dilakukan karena pihak kedutaan maupun kuasa hukumnya masih tidak mau tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Diduga Alami PHK Sepihak, Karyawan PT SBS Mengadu ke Disnaker Ende
"Mereka selalu berpendapat bahwa kasusnya Ziad harus tunduk dan patuh kepada undang-undang Uni Emirat Arab (UEA), walaupun dari pihak kami (Ziad) sudah memberikan legal standing yang jelas dan gamblang. Sementara berdasarkan surat balasan dari lawyer pihak kedutaan, pihak kedutaan hanya mendalilkan alasan ziad harus tunduk pada peraturan UEA hanya berdasarkan perjanjian kerja," Ujar Indra.
"Mereka menutup mata terhadap hukum khusus yang di undangkan oleh negara UEA sendiri yaitu putusan menteri No 1-210 Tahun 2020, yang menyatakan jika terjadi pertentangan antara hukum antara hukum UEA dan hukum negara setempat, maka hukum negara setempatlah yang menjadi acuan," sambung Indra.
Menurut Ujar Fahrul Ulum, pemilik kantor hukum yang dikuasakan oleh Ziad Albatta seharusnya pihak UEA paham asas hukum lex specialis derograt legi generali, hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Baca Juga:
Ikuti Jejak Google, Spotify Siap-siap PHK Karyawan
"Entah mereka tidak memahami apa yang kami sampaikan atau mereka memang memandang sebelah mata hukum Indonesia," kata Ujar Fahrum.
WahanaNews sudah menghubungi pihak kedutaan dan juga lawyer pihak kedutaan, akan tetapi keduanya enggan memberikan pendapat terkait kasus Ziad Albatta.
Diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Indra Gunawan, Ziad Albatta sudah melayangkan somasi sebanyak 3 kali.