WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres difinalisasi pada Selasa (10/10/23).
Uji materi pasal yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres itu telah dijadwalkan untuk dibacakan putusannya pada pada Senin (16/10) mendatang.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Anwar memastikan seluruh hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada Senin depan.
"Kalau enggak ada halangan, Insya Allah," kata Anwar menjawab pertanyaan wartawan saat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10) malam.
Selain itu, Anwar mengungkap bahwa putusan batas usia minimal capres-cawapres ini difinalisasi pada Selasa kemarin. Hal itu menjawab pertanyaan jurnalis terkait apakah rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini mengenai putusan usia.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Ini finalisasi," tutur Anwar.
Berdasarkan laman resmi MK, sidang putusan uji materiil terkait batas usia minimal capres-cawapres ini bakal digelar pada Senin, 16 Oktober mendatang.
Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.