WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres difinalisasi pada Selasa (10/10/23).
Uji materi pasal yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres itu telah dijadwalkan untuk dibacakan putusannya pada pada Senin (16/10) mendatang.
Baca Juga:
Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Anwar memastikan seluruh hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada Senin depan.
"Kalau enggak ada halangan, Insya Allah," kata Anwar menjawab pertanyaan wartawan saat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10) malam.
Selain itu, Anwar mengungkap bahwa putusan batas usia minimal capres-cawapres ini difinalisasi pada Selasa kemarin. Hal itu menjawab pertanyaan jurnalis terkait apakah rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini mengenai putusan usia.
Baca Juga:
Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
"Ini finalisasi," tutur Anwar.
Berdasarkan laman resmi MK, sidang putusan uji materiil terkait batas usia minimal capres-cawapres ini bakal digelar pada Senin, 16 Oktober mendatang.
Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.