Perkara yang bakal diputus yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari sejumlah kepala daerah, yakni Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, dan Emil Elestianto Dardak.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Selanjutnya, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Ada pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Masih ada sejumlah permohonan terkait usia capres-cawapres lainnya yang berjalan di MK hingga saat ini. Selain soal batas usia minimal, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.