WahanaNews.co, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Rafael meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya.
"Kami tim penasihat hukum Saudara Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan; menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Saudara Rafael Alun Trisambodo," ujar tim pengacara Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
Pihak Rafael meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa gugur. Dia menganggap kasus gratifikasi dan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa kedaluwarsa.
"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana gugur karena kedaluwarsa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," katanya.
Pengacara Rafael juga meminta hakim menyatakan penyidikan Rafael tidak sah. Dia juga meminta aset yang disita KPK dikembalikan dan Rafael Alun dibebaskan.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada Terdakwa dan/atau pihak ketiga," katanya.
"Membebaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," imbuhnya.
Rafael juga meminta agar harkat dan martabatnya dipulihkan.