Perihal kasus kedaluwarsa, pengacara Rafael menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana. Dia pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana.
Pihak Rafael dalam hal ini mengutip Pasal 78 dan 79 KUHP. Dalam pasal tersebut, ada jangka waktu kasus kedaluwarsa, yakni 12 tahun.
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
"Bahwa dalam dakwaan kedua, Terdakwa didakwa atas dugaan TPPU yang dilakukan sejak 2003 atau sejak 20 yang lalu. Berdasarkan uraian itu, telah terang dan jelas penuntutan dalam dakwaan kedua surat dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa," jelasnya.
Dakwaan Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. Ada sejumlah hal yang terungkap di dakwaan, dari tas mewah KW hingga Rubicon Mario Dandy.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.