WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa semua kebijakan memiliki pengaruh terhadap kesatuan bangsa, baik kebijakan di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial, maupun pertahanan dan keamanan, sehingga perlu dievaluasi berkala.
Terkait itu, menurutnya, pada 2021 ini ada isu yang harus dicermati yaitu antara lain, otonomi daerah dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Demikian disampaikan saat membuka acara Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa (Rakorkesbang) dalam rangka Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa Tahun 2021’ pada Selasa (14/12) di Hotel Bidakara, Jakarta. Rekomendasi dilakukan bekerjasama dengan Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Indonesia.
Acara ini dihadiri oleh para pejabat eleson I dari berbagai Kementerian dan Lembaga; serta Rektor dan Dekan dari Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Indonesia.
Menko Mahfud mengatakan, “Penyusunan rekomendasi yang komprehensif diperlukan agar kebijakan kementerian dan lembaga semakin baik dalam mengukuhkan kesatuan bangsa, semakin tepat dan proporsional dalam meletakkan sentralisasi dan desentralisasi, semakin efektif dalam melindungi hak warga negara termasuk melalui pembatasan demi kepentingan umum yang menyeimbangkan antara kebebasan individu dan kepentingan umum.”
Baca Juga:
Pantau 300 laporan PPATK, Menko Polhukam Pamer Kinerja Satgas TPPU
Ia memberi contoh tentang otonomi daerah, bahwa, semangat awal pemberian otonomi daerah tidak dimaknai secara sama pada semua daerah. Masih terdapat daerah-daerah yang “tidak menempatkan” otonomi daerah dalam kerangka kepentingan nasional. Sebab, daerah dengan mudah melahirkan produk-produk hukum daerah yang pada dasarnya dapat mengancam keutuhan bangsa, karena mengandung diskriminasi dan mengancam ke-bhinneka-an.
“Pada ranah ini, kontrol terhadap pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum daerah tentunya menjadi langkah penting. Hanya saja, kontrol dimaksud tidak boleh menegasikan otonomi daerah itu sendiri, sehingga sekalipun terdapat kontrol, daerah tidak kehilangan kesempatan untuk melaksanakan urusan otonominya sendiri,” ujar Mahfud.
Oleh karena itu, menurutnya pengawasan perlu dilakukan secara efektif dan bijak, sehingga tujuan menjaga keutuhan nasional dapat diwujudkan tanpa mengorbankan atau mempersempit ruang otonomi seluas-luasnya yang diberikan UUD 1945 kepada pemerintahan daerah.