Ketiga, Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam kerangka Kesatuan Bangsa, dilakukan bekerja sama dengan Universitas Brawijaya. Dan keempat, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam rangka Memperkukuh Kesatuan Bangsa, dilakukan bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia.
Pengkajian kebijakan kementerian dan lembaga dilakukan sejak bulan April 2021, dengan menggunakan metode sosio-legal, yang mengembangkan metode perkawinan (mix legal studies) antara metode hukum dengan ilmu sosial. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.