Ia juga menyoroti aspek kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,
“Tantangan yang kita hadapi saat ini, adalah mulai digunakannya hak dan kebebasan tersebut untuk sesuatu yang bersifat kontraproduktif terhadap keutuhan bangsa. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang seharusnya diletakkan dalam kerangka kebaikan hidup berbangsa dan bernegara, tidak jarang dibelokkan untuk mengganggu kepentingan keutuhan bangsa itu sendiri,” ujar Menko.
Ia memaparkan, belajar dari pengalaman negara lain yang tidak jarang runtuh karena tidak terkelolanya kebebasan warga negara secara baik, maka demi kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI, tidak boleh ada satu pun gerakan yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang membahayakan keutuhan NKRI.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Mahfud mengatakan, “Setiap orang yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat harus menjalankan haknya tersebut secara lurus, dan bukan untuk menimbulkan kemudharatan bagi eksistensi NKRI.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M. Gaffar menyampaikan bahwa, upaya menjaga kesatuan bangsa tentu akan selalu mendapatkan tantangan dan ujian tertentu seiring dengan perkembangan waktu dan perubahan situasi yang terjadi di tengah masyarakat. Sebagai konsekuensinya, setiap kebijakan dan program yang bersentuhan dengan kesatuan bangsa tentunya perlu dievaluasi secara berkala.
Janedjri memaparkan bahwa, evaluasi kebijakan ditujukan untuk memeriksa kembali titik lemah kebijakan dan program yang ada untuk tujuan melahirkan rekomendasi perbaikan, sehingga upaya menjaga kesatuan bangsa melalui berbagai kebijakan dan program tetap dapat diwujudkan secara optimal.
Baca Juga:
Pantau 300 laporan PPATK, Menko Polhukam Pamer Kinerja Satgas TPPU
“Karena tidak semua permasalahan kesatuan bangsa bisa diselesaikan sendiri, maka pada kesempatan ini, kami memberikan langsung kajian dan rekomendasi solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam menjaga kesatuan bangsa. Langsung kami berikan ke Kementerian dan Lembaga terkait, dan tentu saja kami lakukan monitoring lebih lanjut,” ujar Janedjri.
Pengkajian kebijakan kementerian dan lembaga pada tahun 2021 dilakukan oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam bekerja sama dengan empat Perguruan Tinggi; Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Indonesia, dan didukung oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM,
Fokus pengkajian isu strategis 2021 adalah: satu, Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan bekerja sama dengan Universitas Udayana. Kedua, Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa, dilakukan bekerja sama dengan Universitas Andalas.