WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada enam wilayah yang mengajukan permohonan untuk menjadi Daerah Istimewa hingga April 2025.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga:
Mendagri Pastikan 9 Daerah Siap Laksanakan PSU pada 16 dan 19 April 2025
Secara keseluruhan, Akmal menyebut Kemendagri telah menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, dan 36 usulan pembentukan kota.
“Sampai bulan April 2025, kami memiliki banyak pekerjaan rumah. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, enam permintaan untuk menjadi daerah istimewa, serta lima permintaan daerah khusus,” ujar Akmal saat rapat.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci daerah mana saja yang mengajukan usulan tersebut. Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan tugas bersama antara pemerintah dan DPR untuk dikaji lebih lanjut.
Baca Juga:
Lucky Hakim Akui Kurang Konsentrasi Saat Retreat, Aturan Izin ke Luar Negeri Terlewatkan
Usai rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyebut salah satu wilayah yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa adalah Kota Surakarta (Solo).
“Seperti daerah saya, Solo, mengajukan pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Secara historis, Solo memiliki kekhususan dalam perjuangan melawan penjajahan dan kekayaan budaya,” kata Aria.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa perlu dilakukan kajian mendalam atas usulan tersebut.
“Kita tidak boleh gegabah hanya karena alasan tertentu. Negara ini adalah kesatuan wilayah, administrasi, dan ekonomi. Antar daerah harus ada rasa keadilan,” lanjutnya.
Ia pun mengingatkan agar pemberian status istimewa tidak menimbulkan kecemburuan dari daerah lain.
Selain itu, menurutnya, Solo sebenarnya tidak perlu menjadi Daerah Istimewa.
“Solo sudah menjadi kota dagang, kota pendidikan, dan kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah V itu.
Aria menambahkan bahwa Komisi II tidak menganggap isu daerah istimewa sebagai hal yang mendesak.
“Komisi II tidak terlalu tertarik membahas status daerah istimewa sebagai sesuatu yang penting dan mendesak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa moratorium pemekaran daerah bisa saja dibuka kembali, namun dengan syarat yang lebih ketat.
“Terkait moratorium, ada peluang untuk dibuka kembali, tetapi dengan syarat pengajuan yang lebih ketat,” ucapnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi. Di antara provinsi tersebut, dua memiliki status Daerah Istimewa, yaitu Aceh dan Yogyakarta.
Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam melalui peraturan daerah. Sementara Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam sistem pemerintahan, di mana Sultan Keraton Yogyakarta secara otomatis menjadi gubernur.
Setelah moratorium pemekaran daerah yang dimulai pada 2014, pemerintah kembali membentuk provinsi baru pada 2022, melalui pemekaran wilayah Papua.
Empat provinsi baru hasil pemekaran tersebut adalah:
- Papua Selatan (ibu kota Merauke)
- Papua Tengah (ibu kota Nabire)
- Papua Pegunungan (ibu kota Jayawijaya)
- Papua Barat Daya (ibu kota Sorong)
[Redaktur: Ajat Sudrajat]