“Kita tidak boleh gegabah hanya karena alasan tertentu. Negara ini adalah kesatuan wilayah, administrasi, dan ekonomi. Antar daerah harus ada rasa keadilan,” lanjutnya.
Ia pun mengingatkan agar pemberian status istimewa tidak menimbulkan kecemburuan dari daerah lain.
Baca Juga:
IPDN-Kemendagri Salurkan Bantuan Senilai Rp460 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
Selain itu, menurutnya, Solo sebenarnya tidak perlu menjadi Daerah Istimewa.
“Solo sudah menjadi kota dagang, kota pendidikan, dan kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah V itu.
Aria menambahkan bahwa Komisi II tidak menganggap isu daerah istimewa sebagai hal yang mendesak.
Baca Juga:
Kemendagri Tekankan Pentingnya Komitmen Pemda untuk Tuntaskan Batas Desa
“Komisi II tidak terlalu tertarik membahas status daerah istimewa sebagai sesuatu yang penting dan mendesak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa moratorium pemekaran daerah bisa saja dibuka kembali, namun dengan syarat yang lebih ketat.
“Terkait moratorium, ada peluang untuk dibuka kembali, tetapi dengan syarat pengajuan yang lebih ketat,” ucapnya.