“Nanti juga kami akan mengirimkan surat sesuai dengan hasil pertemuan yang tadi kepada mereka, supaya ada jawaban khususnya. Dari pihak sekretariat supaya proses surat-menyuratnya itu, proses korespondensinya, itu juga harus proper,” ujar dia.
Diketahui, MKMK ad hoc dibentuk pada Selasa, 24 Oktober 2023 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres dan cawapres.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
MKMK ad hoc beranggotakan tiga orang, yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, serta Bintan R. Saragih. Ketiganya hanya bekerja selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023.
Salah satu putusan MKMK ad hoc adalah menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan.
Setelah masa tugas MKMK ad hoc tersebut berakhir, laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi masih berlanjut, hingga kemudian MKMK permanen dibentuk.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
MKMK permanen yang beranggotakan I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri resmi dilantik pada Senin, 8 Januari 2024. Mereka menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.