WAHANANEWS.COM Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menanggapi kritik terkait rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, alih-alih di Gedung DPR.
"Secara aturan, rapat dengan urgensi tinggi memang diperbolehkan berlangsung di luar Gedung DPR sesuai Tata Tertib Pasal 254, dengan persetujuan pimpinan DPR," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Ungkap Alasan Sekjen DPR Belum Ditahan
Indra menjelaskan bahwa sebelum menetapkan lokasi, pihaknya telah meninjau lima hingga enam hotel.
Hotel Fairmont dipilih karena memiliki kerja sama dengan pemerintah dengan tarif yang sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
"Hotel ini memiliki government rate yang terjangkau dan sesuai dengan SBM (satuan biaya menginap) kami," jelasnya.
Baca Juga:
Sekjen DPR Indra Iskandar Gugatan Praperadilan, KPK Nyatakan Siap Hadapi
Ia juga menegaskan bahwa pemilihan lokasi mempertimbangkan kenyamanan peserta, mengingat rapat berlangsung secara maraton dan simultan dengan urgensi tinggi.
Terkait anggaran, Indra menyebut DPR masih memiliki dana cadangan yang cukup, dan pembahasan RUU TNI menjadi salah satu prioritas utama.
"Soal efisiensi, kami masih memiliki cadangan anggaran dari 50 persen yang dialokasikan dengan penuh kehati-hatian, terutama untuk RUU yang membutuhkan format konsinyering," kata Indra.