WahanaNews.co, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar, secara resmi telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR pada tahun anggaran 2020.
Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp 121 miliar.
Baca Juga:
Ini Alasan Anggota DPR RI Periode 2024–2029 Tidak Lagi Dapat Jatah Rumah Dinas
"Kerugian negara masih dalam proses penghitungan, namun bukti awal menunjukkan kerugian negara mencapai puluhan miliar," ujar Ali, dikutip Sabtu (16/3/2024).
Berdasarkan penuturan Ali, pengadaan proyek itu untuk perlengkapan rumah jabatan DPR yang berada di Ulujami, Jakarta Selatan; dan perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Itu (pengadaan) perlengkapan rumah jabatan DPR,” ucapnya.
Baca Juga:
Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dinilai Tak Cukup untuk Sewa Dekat Senayan
Ali juga mengatakan, pada Kamis (14/3/2024) lalu, dua saksi telah hadir untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Untuk dua saksi itu hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar dia.
Sementara itu, Indra Iskandar menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada hari ini, Kamis. Melansir dari Antaranews, Indra Irit bicara ketika ditanyai wartawan usai pemeriksaan tersebut.