“Penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak, penerimaan kepabeanan, penerimaan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak. Selisihnya menjadi defisit yang dibiayai sesuai mekanisme APBN,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Mengenai persoalan utang pemerintah yang kerap menjadi perhatian publik, Misbakhun menegaskan bahwa pembiayaan defisit harus tetap dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Komisi XI DPR Dorong DJP Petakan Pendapatan Masyarakat sebagai Indikator Pertumbuhan Ekonomi
Menurut dia, defisit dalam APBN bukan semata-mata menunjukkan penambahan utang, melainkan merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan ketika belanja lebih besar daripada pendapatan.
Ia menekankan bahwa selama defisit berada dalam batas yang telah disepakati pemerintah bersama DPR serta tetap memperhatikan ketentuan fiskal yang berlaku, pembiayaan tersebut merupakan bagian dari praktik pengelolaan anggaran negara yang lazim.
Selain itu, pemerintah masih mempunyai ruang fleksibilitas dalam mengelola kebutuhan pembiayaan melalui manajemen kas negara. Salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan adalah Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Baca Juga:
Purbaya Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 6,5% di 2027, Ini Alasannya!
Keberadaan SAL dinilai dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan kas sekaligus menjaga kelancaran pembiayaan APBN.
Dengan demikian, pelaksanaan anggaran diharapkan tetap berjalan secara efektif tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian fiskal.
Misbakhun pada akhirnya melihat RAPBN 2027 sebagai gambaran optimisme pemerintah dalam mendorong perekonomian nasional.