Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menganggap RUU Kesehatan berisiko menimbulkan standar ganda dalam di antara organisasi profesi kesehatan.
"Masalah multi Organisasi Profesi (OP) yang berisiko menimbulkan standar ganda/multi dalam penegakan etika yang tentunya akan membahayakan keselamatan pasien di kemudian hari," tegas Noffendri.
Baca Juga:
Menjelajahi Omnibus Law: Efektivitas, Konfigurasi, Urgensi, dan Implementasinya dalam Konteks Manajemen SDM
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Usman Sumantri menilai jika RUU Kesehatan seharusnya lebih mengoptimalkan kemampuan dari tenaga medis dan kesehatan dalam negeri ketimbang lulusan luar negeri. Menurutnya, lulusan asing tak menjamin kualitas dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
"Pemerataan pelayanan kesehatan dapat dicapai dengan mengoptimalkan peran dan kemampuan dari tenaga medis/tenaga kesehatan yang ada di Indonesia sehingga perlu dipertimbangkan apakah Pemanfaatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri," tegasnya.
Aksi yang bertajuk 'Aksi Damai Jilid 2' digelar oleh lima organisasi profesi (OP) yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan
Aksi penolakan RUU Kesehatan ini tak hanya digelar digelar di Jakarta. Aksi yang sama juga digelar di daerah lain dengan tuntutan yang sama yakni menolak Omnibus Law RUU Kesehatan. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.