"Di dalam waktu kurun selama hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan persiapan dari sisi technical mapun dari sisi aplikasi bekerjasama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut e materai atau materai elektronik," sambungnya.
"Sehingga pada hari ini, kita Alhamdulillah, bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut materai elektronik atau e materai," ucap Sri Mulyani, saat Peluncuran Meterai Elektronik, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/10/2021).
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Percepatan Investasi, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking
Meterai yang khusus dipakai untuk dokumen elektronik itu berlaku mulai 1 Oktober 2021.
Aturan dan Tampilan
Baca Juga:
Purbaya: Ekonomi RI Cukup Stabil Bantah Pernyataan Pengamat yang Bilang RI Resesi
Dikutip dari peruri.co.id, Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.