WahanaNews.co | Meterai elektronik nominal Rp 10.000 resmi berlaku mulai Oktober 2021.
Meterai elektronik (e-meterai) diluncurkan untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang terus meningkat.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Terapkan Aturan Baru Restitusi Pajak, Ini Bocorannya
E-meterai ini sudah memiliki dasar hukum dan mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.
Adapun terdapat aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kemudian, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Baca Juga:
S&P Nyatakan Rating RI Tetap BBB, Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Tantangan Global
Beleid ini sudah berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2021.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama dengan Perum Peruri untuk mewujudkan meterai elektronik.
"Sekarang dipaksa oleh keadaan karena kita tidak bisa bertemu secara fisik. Banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital," katanya.