Mensos menegaskan bahwa penyempurnaan data penerima manfaat tidak bisa dilakukan seketika karena membutuhkan proses verifikasi lapangan.
Ia memahami munculnya keresahan masyarakat, mengingat kondisi sosial ekonomi warga dapat berubah dan menuntut pembaruan data secara berkala.
Baca Juga:
Empat Tewas Diterjang Longsor di Trenggalek, Kemensos Turun Bantu Korban
Ia menjelaskan, Kementerian Sosial sudah menyediakan berbagai saluran resmi bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan, usulan, atau sanggahan terkait data penerima bansos.
Salah satunya adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang memungkinkan masyarakat mengunggah data pribadi sekaligus memantau status penerimaan.
Selain aplikasi, Kementerian Sosial juga membuka layanan pengaduan melalui pusat layanan 021-171 yang beroperasi penuh selama 24 jam.
Baca Juga:
BLT Rp 30 Triliun Cair, Saifullah Yusuf Ingatkan Uang Bantuan Bukan untuk Judol
Saat ini tersedia pula layanan pesan cepat melalui WhatsApp untuk mempermudah masyarakat mengirimkan data pendukung.
“Salurannya sudah ada. Syarat jelas sekali masyarakat melampirkan data pendukung berupa foto kondisi rumah, aset, dan informasi keluarga penerima manfaat untuk mempercepat proses verifikasi. Kirimkan saja, pasti kami tindaklanjuti,” katanya.
Kementerian Sosial diketahui menerima mandat penyaluran bansos reguler meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako (BPNT), dan BLTS untuk triwulan IV 2025 dengan total kuota 35.046.783 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).