WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menerapkan sanksi bagi pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan bahwa KPK perlu memiliki mekanisme tegas agar pelaporan LHKPN menjadi lebih tertib dan disiplin.
Baca Juga:
Sidik Korupsi di Ogan Komering Ulu, KPK Geledah 21 Lokasi
"KPK harus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk menerapkan sistem sanksi. Jika ada pejabat yang sengaja tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, harus ada konsekuensi. Misalnya, pemotongan gaji atau penundaan promosi jabatan," ujar Sahroni, dikutip dari Antara, Rabu (26/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan bagian dari transparansi dan upaya pencegahan korupsi.
"LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban penyelenggara negara kepada masyarakat sekaligus alat untuk mencegah korupsi. Kalau ada pejabat yang berulang kali diingatkan tetapi tetap enggan melapor, patut dicurigai ada sesuatu yang disembunyikan. Kalau memang bersih, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pelaporan," tambahnya.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Disebut dalam Kasus e-KTP, KPK Tunggu Bukti Tambahan
Sementara itu, anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada 50.369 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN untuk periode 2024.
Menurut KPK, baru 87,92 persen pejabat yang memenuhi kewajiban pelaporan. Batas akhir penyerahan LHKPN tahun 2024 ditetapkan pada 31 Maret 2025.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.