WahanaNews.co, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya darurat sampah imbas kebakaran di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, yang sudah tujuh hari tidak juga padam.
Status darurat sampah itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Latih Warga Buat Pupuk Kompos Kurangi Sampah TPA
TPA Sarimukti merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Ridwan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar menjadi penanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengolahan sampah selama periode Status Darurat Sampah Bandung Raya diberlakukan.
"Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengelolaan sampah pada masa status darurat pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU," demikian isi surat keputusan gubernur itu.
Baca Juga:
Kemenag RI Imbau Pesantren Sulbar Sukseskan Program Makan Gratis Pemerintah Pusat
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kelanjutannya.
Dalam pertimbangannya atas keputusan darurat sampah itu, Ridwan mengatakan bencana kebakaran di TPA Sarimukti yang tak kunjung padam berhari-hari itu menimbulkan kerusakan, keterbatasan pandangan akibat asap tebal dan dapat berakibat pada keselamatan petugas di lapangan.
Dalam surat keputusan itu, juga dijelaskan jika penetapan Bandung Raya darurat sampah dilakukan mulai dari 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023.