WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Menurutnya, tindak pidana yang menempatkan anak sebagai korban merupakan kejahatan serius sehingga negara berkewajiban memberikan perlindungan secara maksimal, terlebih apabila pelaku merupakan pihak yang memiliki hubungan kuasa atau otoritas terhadap korban.
Baca Juga:
BAKN DPR Dorong Sinergi dengan Kampus untuk Perkuat Pengawasan Transparansi Anggaran
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli.
Momentum tersebut, menurutnya, harus menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk memperkuat komitmen dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
"Perlindungan terhadap anak sebagai korban harus ditegakkan. Tidak ada yang namanya restorative justice, apalagi untuk kasus kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun di lingkungan pendidikan pada umumnya," tegas Rieke.
Baca Juga:
Ilham Permana: Ukur Keberhasilan Pariwisata dari Nilai Ekonomi, Bukan Jumlah Wisatawan
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai masih maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan menunjukkan adanya persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama.
Menurutnya, sekolah, pesantren, maupun berbagai lembaga pendidikan lainnya seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, serta membentuk karakter, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan.
Rieke juga menyoroti masih adanya kecenderungan perlakuan berbeda terhadap pelaku yang memiliki jabatan, pengaruh, atau kekuasaan tertentu dalam proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat perlindungan anak dan berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.
"Kalau menyangkut relasi kuasa, baik guru maupun pihak yang memiliki otoritas terhadap anak, hukuman justru dapat diperberat, bukan diselesaikan dengan perdamaian," ujarnya.
Lebih lanjut, Rieke meminta aparat penegak hukum menjalankan proses penanganan setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik transaksional.
Menurutnya, seluruh proses hukum harus berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban serta memastikan pelaku memperoleh hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyinggung adanya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi yang pelakunya sempat dibebaskan meski telah ditangkap.
Menurut Rieke, peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa setiap laporan kekerasan terhadap anak harus diproses secara objektif, akuntabel, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun demi menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]