WahanaNews.co | Usai
menjalani pemeriksaan, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditahan
Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan
penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. Rizieq
akan ditahan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda
Metro Jaya.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
"Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020
hingga 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam
konferensi pers, Minggu (13/12) dini hari.
Dalam kesempatan tersebut Argo menegaskan memperlakukan
Rizieq Shihab dengan humanis sepanjang pemeriksaan. Penyidik, kata dia,
menyampaikan sedikitnya 84 pertanyaan kepada Rizieq Shihab.
"Kita melayani dengan baik," ujar Argo.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka
kerumunan di Petamburan, Jakarta yang mengabaikan protokol kesehatan. Rizieq
lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Rizieq juga
sempat mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Rizieq lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu
(12/12). Didampingi Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan pengacaranya yakni
Aziz Yanuar. Sebelum diperiksa, Rizieq mengklaim selama ini tidak sembunyi.
"Saya selalu ada di pesantren Agrokultural,
Megamendung," kata Rizieq setibanya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan bahwa
Rizieq menyerahkan diri. Bukan memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Dia menyerahkan diri. Jadi MRS itu takut ditangkap,
sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda
Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Saat menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya menerbitkan
surat penangkapan terhadap Rizieq. Meski petinggi FPI itu menyerahkan diri,
polisi tetap mengeluarkan surat penangkapan dan berlaku 1x24 jam.
Setelah itu, kepolisian berwenang memutuskan bakal
membebaskan atau menahan Rizieq untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan
berlaku selama 20 hari. [qnt]