Adapun jumlah uang yang dikirim seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar.
Uang itu harusnya digunakan untuk membayar setoran modal pekerjaan tapi sama Hasnaeni malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Hasnaeni Ungkap 99 Persen Penghuni Rutan Pondok Bambu Lesbian
"Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk, mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM. Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H," katanya.
Ketut kemudian merinci peran Hasnaeni 'wanita emas', sebagai berikut:
- Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan;
Baca Juga:
Hasnaeni Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp17,5 Miliar
- Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi;
- Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp. 16.844.363.402,-
Kejagung menetapkan negara telah merugi atas perbuatan Hasnaeni. Kejagung mengatakan kerugian negara totalnya Rp 2,5 triliun.