Padahal, daerah kepulauan memiliki sumber daya kelautan yang melimpah dan berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan pendapatan negara maupun kesejahteraan masyarakat apabila didukung regulasi yang tepat.
Karena itu, Pansus DPR RI tengah mematangkan formulasi Dana Khusus Kepulauan yang akan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
Suami Blak-blakan di Depan Dewan, Ungkap Dugaan Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Bupati Gowa
Skema pendanaan tersebut dirancang agar tidak bertentangan dengan mekanisme yang sudah berlaku, melainkan menjadi instrumen tambahan untuk mempercepat pembangunan di luar Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain menitikberatkan pada aspek pembiayaan pembangunan dan penguatan infrastruktur, RUU Daerah Kepulauan juga memberikan perhatian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat lokal.
Pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat pesisir, hak ulayat masyarakat adat, serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal menjadi bagian penting yang diakomodasi dalam substansi regulasi tersebut.
Baca Juga:
APBK Belum Diketok Palu, DPRK Usulkan Hak Interpelasi, Mantan Anggota Dewan Angkat Bicara
"Sehingga undang-undang ini tidak saja melakukan harmonisasi secara administrasi, secara regulasi, tetapi juga melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, terhadap kearifan lokal yang ada di daerah-daerah yang berbasis kepulauan," jelasnya.
Mercy menambahkan, pembahasan RUU kini memasuki tahapan sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dalam proses tersebut, Pansus DPR RI akan menyelaraskan berbagai usulan dari seluruh fraksi dengan masukan dari kementerian dan lembaga terkait untuk menghasilkan norma hukum yang komprehensif, termasuk penyusunan aturan pelaksana setelah undang-undang disahkan.