Ia menilai terbitnya Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026 menjadi sinyal positif atas komitmen pemerintah dalam mendukung percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legislasi sehingga regulasi ini segera memberikan kepastian hukum bagi daerah-daerah kepulauan di Indonesia.
Baca Juga:
Suami Blak-blakan di Depan Dewan, Ungkap Dugaan Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Bupati Gowa
Lebih lanjut, Mercy berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki kesamaan pandangan, khususnya dalam menyelesaikan persoalan alokasi pendanaan bagi daerah kepulauan.
Menurutnya, kolaborasi antara DPR dan pemerintah menjadi faktor penting agar regulasi tersebut dapat segera disahkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
"Nah kami berharap ini bisa kemudian dijembatani ya dalam satu semangat kita bersama untuk membangun Indonesia Raya yang adil dan merata," pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan Maluku tersebut.
Baca Juga:
APBK Belum Diketok Palu, DPRK Usulkan Hak Interpelasi, Mantan Anggota Dewan Angkat Bicara
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.