WahanaNews.co | Pemerintah menginginkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang segera dibahas dalam Sidang Paripurna terakhir DPR RI hari ini, Kamis (7/10/2021) bakal ditetapkan jadi UU.
"Diharapkan dapat disetujui oleh DPR pada akhir masa sidang periode ini pada tanggal 7 Oktober tahun ini," kata Menteri Bidang Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Forum Dialog HUT 83 Sinarmas, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga:
Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Pemkab Dairi Minta Masyarakat Tertib Bayar Pajak
Airlangga juga mengatakan, kehadiran RUU HPP akan memberi ruang yang lebih besar untuk para pengusaha untuk mengembangkan bisnis.
"Berdasarkan (RUU) KUP terakhir (sekarang menjadi RUU HPP), tentu ini diberlakukan untuk menjaga perekonomian nasional. Diharapkan perubahan dari KUP ini memberikan banyak ruang bagi para pengusaha," jelas Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RUU HPP banyak memberi manfaat kepada masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap SPT Tahun 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Ia pun meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan melaksanakan RUU tersebut dengan maksimal.
"Apabila telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saya minta supaya pelaksanaan RUU HPP dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dan bermanfaat bagi Indonesia," kata Sri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kemenkeu, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut RUU HPP Bikin UKM Berkembang