WahanaNews.co | Pemerintah menginginkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang segera dibahas dalam Sidang Paripurna terakhir DPR RI hari ini, Kamis (7/10/2021) bakal ditetapkan jadi UU.
"Diharapkan dapat disetujui oleh DPR pada akhir masa sidang periode ini pada tanggal 7 Oktober tahun ini," kata Menteri Bidang Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Forum Dialog HUT 83 Sinarmas, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Airlangga juga mengatakan, kehadiran RUU HPP akan memberi ruang yang lebih besar untuk para pengusaha untuk mengembangkan bisnis.
"Berdasarkan (RUU) KUP terakhir (sekarang menjadi RUU HPP), tentu ini diberlakukan untuk menjaga perekonomian nasional. Diharapkan perubahan dari KUP ini memberikan banyak ruang bagi para pengusaha," jelas Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RUU HPP banyak memberi manfaat kepada masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Ia pun meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan melaksanakan RUU tersebut dengan maksimal.
"Apabila telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saya minta supaya pelaksanaan RUU HPP dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dan bermanfaat bagi Indonesia," kata Sri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kemenkeu, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut RUU HPP Bikin UKM Berkembang
Menurut Sri Mulyani, manfaat yang diberikan RUU HPP membuat ekonomi bisa berkembang, terutama kegiatan usaha kecil menengah.
RUU HPP juga mampu membangun sistem administrasi perpajakan yang efisien, sehingga bisa meminimalisir hal-hal yang bisa menggerus potensi penerimaan pajak. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.